Posts

Showing posts with the label Tsutomu Miyazaki

Cerita pendek creepypasta

Cerita Creepypasta Mungkin kalian sudah sering mendengar tentang creepypasta. Berikut cerita creepypasta :  Creepypasta Lavender Town Syndrome Kisah Lavender Town Syndrome adalah kasus bunuh diri dan penyakit yang terjadi pada anak berusia 7-12 tahun beberapa bulan setelah Pokemon Red dan Green rilis di Jepang, 27 Februari 1996. Rumor mengatakan bahwa kasus tersebut hanya terjadi setelah anak-anak memainkan gamenya yang sudah mencapai Lavender Town. Musik dalam Lavender Town memiliki frekuensi yang sangat tinggi, hanya anak-anak dan remaja yang masih muda dapat mendengarnya, karena telinga mereka belum sepenuhnya berkembang. Sahabat anehdidunia.com setidaknya ada dua ratus anak dilaporkan telah bunuh diri dengan cara gantung diri atau terjun dari ketinggian. Sedangkan yang tidak melakukannya, merasakan sakit kepala yang parah setelah mendengarkan musik Lavender Town. Creepypasta ini sepertinya terinspirasi oleh pengumuman tingginya kasus bunuh diri di Jepang yang dikeluarkan pada tahun

Penjelasan pesugihan dan 5 jenis Pesugihan

 PENJELASAN TENTANG PESUGIHAN DAN 5 JENIS PESUGIHAN Pesugihan adalah suatu cara untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa harus bekerja keras layaknya orang bekerja pada umumnya. Dalam prosesnya pesugihan adalah bentuk kerjasama perjanjian antara manusia sebagai pelaku pesugihan dengan makhluk gaib.   MUI menegaskan segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (iraafah) hukumnya haram. Selain itu, memanfaatkan, menggunakan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (iraafah) juga hukumnya haram. MUI mengacu pada firman Allah, dalam Alquran surat an Nissa ayat 48 dan 166, serta surat An-Nam ayat 56, 59, serta surat al A'raf ayat 188. Dalam ayat tersebut menegaskan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik. Majelis fatwa juga mengutip, hadis riwayat Iman Ahmad, yang berbunyi orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik. Dalam pertimbangan fatwa yang ditandatangi dalam sidang Pleno oleh Prof Uma